Norma sosial adalah
kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat
dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan
kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan
peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan
dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat
memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial
yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara
manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh
dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman.
Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa
yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil
buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara
tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara
sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk standar
perilaku yang pantas atau wajar. Secara umum, norma merupakan ukuran yang
digunakan oleh masyarakat apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan dan
wajar dan dapat diterima ataukan merupakan tindakan yang menyimpang karena
tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat. Norma juga
merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong,
bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai
sosial. Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk
mempertahankan nilai sosial.
FUNGSI NORMA SOSIAL
1. Sebagai pedoman atau patokan perilaku dalam masyarakat.
2. Merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
3.Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat
Hukuman atau Sanksi
adalah perlakuan tertentu yang sifatnya tidak mengenakkan atau menimbulkan
penderitaan, yang diberikan kepada pihak pelaku perilaku menyimpang. Hukuman
semestinya diberikan sebanding dengan kualitas penyimpangan yang dilakukan.
Pemberian hukuman tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Biasanya pemberian
hukuman dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang.
Dilihat dari sanksinya
terdapat beberapa jenis norma yaitu :
1. Tata Cara (Usage)
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan
sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu
atau sendok ketika makan. Suatu pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak
akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau
dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
Beberapa contoh pelanggaran dan sanksi norma sosial berdasarkan tata cara:
makan mendecak (mengecap) ketika makan tentu akan dinyatakan tidak sopan oleh orang
lain, atau bersendawa ketika makan juga dapat dianggap tidak sopan.
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga
dilakukan secara berulang-ulang. Folkways memiliki kekuatan mengikat yang lebih
besar daripada usage, misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, atau
membukukkan badan sebagai tanda hormat kepada orang yang lebih tua, serta
membuang sampah pada tempatnya. Jika hal-hal tersebut tidak dilakukan, maka
dianggap penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan orang akan
menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa celaan, cemoohan, teguran, sindiran,
atau bahkan digunjingkan masyrakat (gosip).
3. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama,
atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut penjahat.Contoh
mores adalah : larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan
narkotika dan zat-zat adiktif, serta mencuri.
4. Adat (Customs)
Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga
anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita karena sanksi
keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya, pada
masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu
perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapat sanksi, tetapi
seluruh keluarganya pun ikut tercemar.
Sanksi atas pelanggaran
adat istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat/kastanya,
atau harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti melakukan upacara tertentu
untuk media rehabilitasi diri.
5. Hukum (Laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi
terhadap pelanggar sifatnya paling tegas dibanding dengan norma-norma lainnya.
Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat
yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajibam, ataupun larangan, agar
dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan
dalam norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang
atau konvensi-konvensi. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda atau hukuman
fisik.
Dilihat dari sumbernya
norma dibedakan menjadi :
1. Norma agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana
penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena
berasal dari Tuhan.
Biasanya berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepeercayaan lainnya.
Pelanggaran terhadap norma agama disebut dosa.
Contoh Norma Agama : sembhayang kepada Tuhan, tidak boleh mencuri, tidak boleh
berbohong, tidak boleh membunuh, dan sebagainya.
2. Norma kesopanan atau
etika
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang
berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam
kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan
celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran. Norma
kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan
berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
Contoh Norma kesopanan :
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Tidak meludah sembarangan
3. Tidak berkata kotor, kasar, dan sombong
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang
menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik
dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat
sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak
susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.
4. Norma hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu,
misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang
untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu
sendiri.Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik
(dipenjara, hukuman mati).
Ketentuan-ketentuan bersumber pada kitab undang-undang suatu negara.
CONTOH KASUS
Tingkatan Norma
|
Contoh perilaku
|
Contoh pelanggaran
|
Contoh kasus
|
Tata kelakuan (mores)
|
1. Melarang pembunuhan,
2. Melarang pemerkosaan
3. Melarang menikahi saudara
kandung.
4. Larangan berzina, berjudi,
minum minuman keras, penggunaan napza, mencuri, dst.
|
1. Melakukan pembunuhan
2. Menikahi saudara kandung
3. Pemerkosaan
4. Berzina, berjudi dan minum
minuman keras (arak)
5. Mengkonsumsi narkoba
|
Seorang anak yang depresi karena
orang tuanya yang bercerai. Karena merasa tidak ada ang perhatian padanya, ia
kemudian mengonsumsi narkoba, sehingga orang tersebut dikucilkan dan dicap
orang yang tidak berperi kemanusian.
|
Adat (custom)
|
1. Pada masyarakat Lampung yang
melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian, maka tidak
hanya yang bersangkutan yang mendapat sanksi, tetapi seluruh keluarganya pun
ikut tercemar
2. Tradisi kenduren yang masih
dilakukan oleh masyarakat Jawa.
3. Kebiasaan Ngaben di Bali
|
1. Perceraian antara suami dan
istri di wilayah Lampung
2. Tidak mengadakan upacara
pembakaran mayat saat salah satu anggota masyarakat ada yang meninggal dunia.
3. Tidak mengikuti tradisi
kenduren yang ada dimasyarakat tersebut.
|
Ada penduduk Bali yang sebenarnya
ia mampu mengadakan upacara ngaben, tetapi ia tidak mau melakukan upacara
tersebut, maka ia akan dikucilkan masyarakat Bali yang lain, bahkan ia akan
diusir.
|
Penyelesaian Kasus (
Adat Istiadat ) :
Kesadaran bahwa manusia
tidak hidup sendiri di dunia dimana ia terbebas dari segala nilai dan
adat-istiadat dan bisa berbuat apapun sesukanya, sebab sebagai mahluk yang
tinggal di dunia ini, manusia selalu berinteraksi dengan keluarga, orang-orang
di lingkungan hidup sekelilingnya, lingkungan pekerjaan, suku dan bangsa dengan
kebiasaan dan tradisinya dimana ia dilahirkan, dan budaya religi turun-temurun
dimana suku dan bangsa itu memiliki tradisi nenek-moyang yang kuat. Karena itu
manusia tidak terbebas dari adat-istiadat.
Setidaknya ada 3
kecenderungan yang dijadikan panutan sikap manusia menghadapi adat-istiadat
disekelilingnya.
Pertama, sikap antagonistis/penolakan akan segala
bentuk adat-istiadat yang tidak diingininya, gejala ini kita lihat dalam bentuk
fundamentalisme yang ektrim.
Kedua, sikap terbuka yang kompromistis yang menerima
segala bentuk adat-istiadat lingkungannya. Sikap demikian sering terlihat dalam
kecenderungan liberalisme ekstrim yang sering menganut faham kebebasan.
Misalnya di Belanda yang dikenal sebagai negara Eropah yang paling liberal,
pecandu narkoba bisa menjadi anggota dewan kota dan euthanasia dihalalkan.
Kebebasan yang kebablasan demikian juga kurang tepat, karena bagaimanapun
manusia hidup didunia berhubungan dengan orang lain, maka kebebasan yang
keterlaluan dari sekelompok yang satu bisa berdampak merugikan kelompok lain
Ketiga, sikap dualisme. Sikap ini tidak
mempertentangkan dan tidak mencampurkan faham-faham adat itu, tetapi membiarkan
semua adat-istiadat itu berjalan sesuai dengan situasi dan kondisi
masing-masing.
SUMBER :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
- http://safietri12.blogspot.com/2012/07/materi-kelas-x-sosiologi-tingkatan.html
- http://www.zonasiswa.com/2014/07/norma-sosial-pengertian-tingkatan-fungsi.html
- http://www.pengertianahli.com/2013/12/pengertian-hukumansanksi.html#_
- https://istanacinta24.wordpress.com/2010/11/23/adat-istiadat/