NAMA:
1. Laurensius Randy Dermawan
2. Dimas Triawan
3. Prasda Destryana
4. Yunus Wahyu
5. Johan Perkasa R
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat kasih dan karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta selesai tepat pada waktunya.
Makalah ini berjudul “ KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA“. Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas diskusi mata kuliah Ekonomi Koperasi . Di samping itu penyusun juga berharap makalah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua.
Dengan selesainya makalah ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang dapat membangun penyempurnaan makalah ini.
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Banyak koperasi yang kita jumpai saat ini hanya berwujud seperti warung atau toserba yang menyediakan berbagai keperluan rumah tangga dan kebutuhan dasar para anggotanya. Tidak hanya disekitar lingkungan rumah tangga, instansi pendidikan seperti sekolah dan kampus maupun perkantoran yang memiliki koperasi sendiri pun menganggapnya seperti itu. Asumsi masayarakat inilah yang menyebabkan koperasi disekitar mereka tidak berjalan dengan semestinya. Yang dimaksud dengan semestinya bahwa koperasi merupakan suatu wadah yang bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Koperasi Simpan Pinjam didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
RUMUSAN MASALAH
Dengan memperhatikan pendahuluan tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas di makalah ini adalah sebagai berikut :
Bagaimana sejarah mengenai Koperasi Simpan Pinjam Jasa?
Apa Visi dan Misi dari Koperasi Simpan Pinjam Jasa?
Susunan pengurus dari Koperasi Simpan Pinjam Jasa?
Bagaimana perkembangan dari Koperasi Simpan Pinjam Jasa?
Prestasi apa saja yang pernah di dapatkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Jasa?
Bagaimana cara untuk melakukan peminjaman dan penyimpanan?
TUJUAN MAKALAH
Dengan memperhatikan rumusan masalah tersebut, maka penulis mengemukakan beberapa tujuan masalah. Adapun tujuan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut :
Untuk mengetahui koperasi simpan pinjam dikelola.
PEMBAHASAN
Sejarah Singkat
Koperasi Simpan Pinjam Jasa dididirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional.
Untuk menanggulangi kesulitan tersebut pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A.Djunaid (Alm) seorang Tokoh Koperasi Nasional, diadakan pertemuan yang terdiri dari tokoh masyarakat dari ketiga etnis : pribumi, keturunan china dan keturunan arab. Mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya dalam bidang simpan pinjam. Dan atas dasar kesepakatan, koperasi tersebut diberi nama “JASA” dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota,gerakan koperasi, masyarakat, lingkungan dan pemerintah.
Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Jasa mendapat predikat “Koperasi Kesatuan Bangsa“
VISI
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
MISI
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :
Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sbegai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari รข€“hari dipegang / dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari : Kepala Divisi Pengelolaan Dana, Kepala Divisi Operasional dan Pemasaran, Kepala Divisi Pinjaman dan Kepala Divisi Pengawasan dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan pimpinan cabang beserta staf-staf. Untuk mengefektifkan kerja telah diangkat asisten pengurus.
Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan yang telah lalu dan menetapkan kebijakan – kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh divisi pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk internal control unit (ICU).
SUSUNAN PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA
PERIODE 2011-2015
KETUA UMUM : HA ZAKY ARSLAN DJUNAID (PEKALONGAN)
WAKIL KETUA UMUM : HM ANDY ARSLAN SE (JAKARTA)
KETUA I : LUKITO SINDORO/LIAUW YANG SIN (KLATEN)
KETUA II : H TEGUH SUHARDI BA (WELERI)
KETUA III : H MARSIDI SH (SOLO)
SEKRETARIS UMUM : H SACHRONI (PEKALONGAN)
WAKIL SEKRETARIS UMUM : HA. ALF ARSLAN SE (PEKALONGAN)
SEKRETARIS I : H ALI MUKTI, SH M,HUM (SOLO)
SEKRETARIS III : KADAFI YAHYA (BOGOR)
BENDAHARA UMUM : H TAUFIQ KARIEM (PEKALONGAN)
WAKIL BENDAHARA UMUM : BUDI SETIAWAN/YAP YUN FOE (BATANG)
BENDAHARA I : H NADHIRIN MASKHA (TEGAL)
BENDAHARA II : H BAIDHOWI (PEMALANG)
BENDAHARA III : IR ONG UMARYADI MM (PURWOKERTO)
Pembinaan Anggota
Pembinaan terhadap anggota dilakukan dalam pertemuan dengan para anggota secara berkesinambungan dan bergantian di kantor-kantor cabang. Demikian pula pembinaan anggota dilakukan secara efektif pada moment pembukaan tabungan SAFARI (SAdar manFAat kopeRasI) yang diadakan 1 (satu) bulan sekali secara berpindah-pindah dan tabungan PUNDI ARTA JASA baik di kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Jasa maupun di daerah wisata, yang merupakan forum tatap muka antar anggota dengan pengelola Koperasi Simpan Pinjam Jasa. Forum ini dapat dimanfaatkan oleh anggota yang mempunyai keterkaitan usaha satu sama lainya, disamping sebagai salah satu sarana promosi bagi produk-produk Koperasi Simpan Pinjam Jasa.
Pembinaan usaha anggota dilakukan pula melalui penerbitan direktori bisnis anggota Kospin Jasa, yang merupakan promosi produk usaha anggota baik kepada sesama anggota maupun mitra usaha, disamping penerbitan majalah MASA sebagai media informasi dan komunikasi usaha kecil dan menengah serta ekonomi syariah.
No | Akhir Tahun | Simpanan (Rp) | Pinjaman (Rp) | Asset (Rp) |
1 | 1997 | 74.158.634 | 57.389.131 | 82.021.576 |
2 | 1998 | 84.718.357 | 44.398.632 | 96.994.242 |
3 | 1999 | 122.207.481 | 51.067.862 | 138.906.611 |
4 | 2000 | 162.372.952 | 139.329.756 | 197.017.759 |
5 | 2001 | 246.987.395 | 219.805.793 | 274.330.507 |
6 | 2002 | 365.430.278 | 301.186.330 | 405.690.505 |
7 | 2003 | 525.115.905 | 405.348.148 | 572.609.750 |
8 | 2004 | 673.645.499 | 603.256.834 | 731.848.850 |
9 | 2005 | 812.072.392 | 757.221.331 | 882.885.271 |
10 | 2006 | 978.349.730 | 840.801.424 | 1.054.801.783 |
11 | 2007 | 1.064.828.607 | 910.400.592 | 1.161.056.440 |
12 | 2008 | 1.120.681.541 | 1.069.183.101 | 1.245.743.567 |
13 | 2009 | 1.190.347.567 | 1.199.200.202 | 1.399.899.098 |
14 | 2010 | 1.199.678.987 | 1.219.400.000 | 1.402.345.900 |
15 | 2011 | 1.200.143.100 | 1.301.987.010 | 1.422.765.980 |
16 | 2012 | 1.242.134.110 | 1.351.997.200 | 1.522.467.400 |
17 | 2013 | 1.302.492.348 | 1.403.567.500 | 1.700.345.100 |
18 | 2014 | 1.403.890.234 | 1.608.890.234 | 1.824.567.200 |
Tabungan & Simpanan
*) Tabungan Koperasi (TAKOP)
TAKOP merupakan tanda bahwa penabung telah berpartisipasi aktif terhadap program pemerintah didalam kehidupan berkoperasi.
TAKOP sebagai wahana pemupukan modal usaha dari yang kecil hingga yang besar.
TAKOP sebagai sarana untuk mendidik putra-putri anda agar gemar menabung dan hidup hemat.
Syarat-syarat Tabungan Koperasi (TAKOP) Koperasi Simpan Pinjam JASA :
Penabung adalah keluarga besar Koperasi Simpan Pinjam JASA, masyarakat umum dari pelajar
sampai mahasiswa dari buruh sampai pengusaha, dari pedagang kecil sampai pedagang besar.
Mengisi formulir yang telah disediakan.
Menyerahkan foto copy tanda pengenal.
Saldo minimal Rp 50.000,- dan maksimal tidak terbatas.
Apabila Anda sebagai peserta TABUNGAN SAFARI Koperasi Simpan Pinjam JASA dengan sarana tabungan ini Anda tanpa terasa bisa memenuhi setoran dengan baik dan tepat waktu.
Pada akhir bulan, tabungan anda akan mendapat keuntungan dengan sendirinya yang besarnya cukup menarik.
Dengan menyisihkan sebagian kecil dari uang belanja Anda atau uang jajan untuk ditabung, dalam waktu tertentu anda akan bisa memanfaatkan uang tabungan anda untuk keperluan yang lebih besar
*) Simpanan Hari Koperasi (HARKOP)
Simpanan HARKOP (Hari Koperasi) adalah simpanan khusus yang mempunyai jangka waktu 1 (satu) tahun. Setoran minimal Rp. 25.000,-. Penyimpan Simpanan HARKOP mendapatkan setifikat HARKOP. Apabila sewaktu-waktu pemegang Sertifikat HARKOP memerlukan dana, maka Sertifikat HARKOP dapat digunakan sebagai jaminan untuk berbagai jenis pinjaman.
MEMBANGUN KOPERASI..
Dengan Simpanan HARKOP, Anda ikut berpartisipasi secara langsung terhadap program pembangunan ekonomi kerakyatan yang berjiwa koperasi.
PRAKTIS DAN MUDAH
Atas keinginan Anda, sebelum jatuh tempo dapat dipindahtangankan kepada sesama anggota atau keluarga besar Koperasi Simpan Pinjam JASA dengan menyertakan Surat Kuasa Pemindahan.
Setelah jatuh tempo dapat dicairkan diseluruh kantor Koperasi Simpan Pinjam JASA terdekat.Simpanan bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Ketentuan:
1. Simpanan minimum Rp 25.000,- dan maksimum tidak terbatas.
2. Setiap kelipatan Rp 25.000,- diberikan 1 (satu) nomor undian berhadiah.
3. Jangka waktu 12 (dua belas) bulan
4. Nomor undian berhadiah akan diundi satu tahun sekali pada peringatan Hari Koperasi Indonesia antara bulan Juli – Agustus di Koperasi Simpan Pinjam JASA Pusat dan hasilnya akan diumumkan diseluruh kantor pelayanan Koperasi Simpan Pinjam JASA.
HADIAH
Hadiah I : 1 (satu) hadiah Biaya Perjalanan Ibadah Haji untuk 2 (dua) orang
Hadiah II : 1 (satu) hadiah senilai biaya umroh untuk 2 (dua) orang
Dan Hadiah-hadiah menarik lainnya
*) Tabungan SAFARI
Tabungan SAFARI adalah suatu produk Kospin JASA yang mengutamakan rasa kegotong-royongan dan rasa kebersamaan, tidak hanya menawarkan tingginya suku bunga dan iming-iming dengan hadiah besar. Tabungan SAFARI menciptakan sesuatu yang beda dan istimewa, sehingga tabungan ini dapat memenuhi segala keinginan dan harapan Anda.
*) Tabungan Haji Labbaika
Tabungan Haji “Labbaika” merupakan produk Koperasi Simpan Pinjam JASA dalam rangka melayani kebutuhan umat Islam untuk menunaikan kewajibannya dalam Ibadah haji. Tabungan ini kami selenggarakan secara khusus dengan setoran awal Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setoran berikutnya tergantung rejeki Anda.
*) Tabungan Pundi Arta Jasa
Ketika Anda inginkan jaringan bisnis meluas, dan harapan memiliki hadiah lebih berpeluang, pastikan pilihan Anda pada Tabungan PUNDI ARTA JASA. Tabungan dengan jangka waktu 24 bulan, yang setiap bulannya dengan setoran sebesar Rp. 500.000,- Peserta berhak ikut undian setiap bulan berupa sebuah sepeda motor HONDA.
Pinjaman
PINJAMAN HARIAN
Dengan plafond yang telah ditentukan, anda diberi hak untuk menarik pinjaman kapan saja sesuai batas plafond dan bisa melunasinya setiap saat meski belum jatuh tempo. Adapun jangka waktunya 1 tahun dan dapat diperpanjang bila memenuhi syarat.
Penarikan dana Pinjaman Harian dapat dilakukan sewaktu-waktu serta berulang-ulang dengan menggunakan TANDA TERIMA khusus dari Koperasi Simpan Pinjam JASA sesuai dengan batas plafond yang diberikan.
Jangka waktu pinjaman maksimum selama 1 (satu) tahun. Pinjaman Harian dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun lagi, dengan catatan jika masih layak dan memenuhi persyaratan yang ada. Jaminan yang digunakan berupa barang tak bergerak atau simpanan – simpanan. Bunga ringan dihitung menurun berdasarkan jangka waktu pemakaian pinjaman.
PINJAMAN BERJANGKA
Pinjaman Berjanka diberikan kepada anggota, calon anggota dan anggota koperasi lain maupun koperasi. Penarikan pinjaman ini dilakukan secara sekaligus. Peminjam diwajibkan membayar bunga dan pokok pinjaman setiap bulan, atau membayar bunga setiap bulan dan pokok pinjaman dilunasi pada saat jatuh tempo.
Jangka waktu pinjaman selama 1 (satu) tahun. Jaminan yang diagunkan berupa barang tak bergerak, barang bergerak atau simpanan-simpanan.
PINJAMAN INSIDENTIL
Pinjaman Insidentil diberikan kepada anggota, calon anggota, anggota koperasi lain maupun koperasi. Penarikan pinjaman dilakukan secara sekaligus. Peminjam diwajibkan membayar bunga setiap bulan, dan pokok pinjaman dilunasi pada saat Jatuh Tempo.
Jangka waktu pinjaman selama 3 (tiga) bulan. Jaminan yang digunakan berupa barang tak bergerak, barang bergerak atau simpanan-simpanan.
PINJAMAN ANUITET (Angsuran Tetap)
Pinjaman ini diberikan kepada Anggota, Calon Anggota, Anggota Koperasi lain maupun Koperasi. Penarikan Pinjaman ini dilakukan secara sekaligus. Peminjam diwajibkan membayar bunga dan Pokok Pinjaman tiap bulan (Angsuran Tetap) selama Jangka Waktu yang disepakati.
Jangka waktu Pinjaman selama :
12 (dua belas) bulan
24 (dua puluh empat) bulan
36 (tiga puluh enam) bulan
48 (empat puluh delapan) bulan
Jaminan yang digunakan berupa barang tak bergerak, barang bergerak atau simpanan-simpanan.
TALANGAN DANA HAJI
Talangan Dana ini diberikan kepada Anggota, Calon Anggota dan Anggota Koperasi lain yang kekurangan biaya naik haji. Plafond maksimal yang dapat diberikan sebesar Rp. 15.000.000,- . Jangka Waktu Pelunasan maksimal 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan Haji. Dana talangan ini tetap menggunakan jaminan berupa barang tak bergerak dan barang bergerak.
PINJAMAN ANJAK PIUTANG
Pinjaman yang diberikan kepada pedagang yang mempunyai BG/CEK Bank atau TT Kospin JASA atas nama orang lain (bukan diri sendiri) yang dapat dipertanggungjawabkan kebonafitannya.
Jangka waktu Pinjaman maksimal 3 (tiga) bulan, Plafond minimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan maksimal tidak terbatas. Jaminan bisa berupa barang tak bergerak dan barang bergerak (sertifikat, BPKB dan logam mulia).
PINJAMAN PAKET KENDARAAN LEWAT DEALER
Pinjaman yang diberikan kepada para Dealer Mobil/Motor dengan plafon maksimum pinjaman sebeSar Rp. 1.750.000.000,-.
Jangka waktu pinjaman maksimal 36 bulan, dengan jaminan berupa barang tak bergerak dan barang bergerak (tanah & bangunan, BPKB end user).
PINJAMAN UMK
Sasaran :
Pengusaha atau pedagang kecil, para profesional; PNS, Pegawai Swasta, TNI, POlri, Dokter, Notaris dsb.
Besar Pinjaman, bagi pedagang kecil maksimal Rp 10 juta dan bagi pegawai maksimal Rp 20 juta.
Jaminan :
Jaminan dapat berupa: tanah bangunan (Sertifikat), Kendaraan Roda 2 (BPKB) atau Logam Mulia.
Syarat dan ketentuan berlaku.
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi Simpan Pinjam Jasa didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
SARAN
Sebaiknya kopersai perlu ditingkatkan dan dikembangkan dengan banyak pelatihan yang diberikan utamanya kepada pengurus koperasi sehingga dapat membuat kinerja dan dan pelayanan yang diberikan lebih baik dengan demikian akan semakin banyak msyarakat yang tertarik untuk berkopersai, tentunya hal ini diperlukan perhatian yang serius dari pemerintah khusunya instansi yang terkait. Kepada anggota koperasi untuk lebih aktif berpartisipasi dalam koperasi sebagai usaha yang dikerjakan secara barsama-sama dan untuk kepentingan bersama pula.