Rabu, 08 Oktober 2014

KOPERASI ! APA ITU KOPERASI??

Berikut adalah penjelasan mengenai pengertian, prinsip, bentuk dan jenis Koperasi serta Koperasi yang berada di dekat rumah saya.

Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasiPrinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:

  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)


Bentuk dan Jenis Koperasi Jenis Koperasi menurut fungsinya:
  • Koperasi Pembelian/Pengadaan/Konsumsi : koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi Penjualan/Pemasaran :koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi Produksi : koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi Jasa : koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

A.) Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
Koperasi primer : Koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder : Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • Koperasi pusat : Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • Gabungan koperasi : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • Induk koperasi : Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

B.) Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.




KOPERASI KREDIT SEJAHTERA CIBINONG



a.) Sejarah Koperasi
Koperasi Kredit Sejahtera Cibinong telah berdiri sejak tangggal 02 Oktober 1974. Yang kini beralamat di jalan Mayor Oking nomor 54 Cibinong. Disahkan Badan Hukum No. 6262  A/BH/KWK. 10/5 pada tanggal 23 September 1975. Seiring berjalannya waktu koperasi ini mulai berkembang dan mulai mempunyai cabang. Pada saat pertama kali didirikan koperasi ini hanya mempunyai anggota sebanyak 12 anggota, namun sekarang koperasi ini sudah mempunyai lebih dari 600 anggota pada cabangnya yang terletak di daerah Jl.Radar Auri cimanggis, Depok. Itu menjadi cabang pertama koperasi tersebut yang didirikan  kurang lebih tiga belas (13) bulan yang lalu   (bulan Oktober 2011 ).

b.) Struktur Organisasi

Penanggung Jawab    : Eduard Koemoro
Pemimpin Redaksi     : Michael Wiratmoko, Agus Asikin
Sekretaris                 : Agus Sidiq
Bendahara                : Risi Lisiawati
Redaktur pelaksana   : Gengsi Sutjahjo, Cornelis Ohoiwutun,                                                              R.Gatot Arianto
Redaktur                   : Agnes Dewanty, Yuli Prihatiningsih
Badan Pengawas        : Endang, Tri wudoyo

c.) Penjelasan Koperasi

Koperasi ini bergerak dalam bidang khusus simpan pinjam. Organisasi ini di kelola dari anggota kepada anggota itu sendiri. Adapun pemasukan dalam usaha ini sejak pertama berdiri berkisar sekitar Rp.20.000.000 dan sampai saat ini pemasukan pada pusatnya Rp.300.000.000–Rp.500.000.000/hari. Dan semenjak berdiri 40 tahun koperasi ini tidak pernah mendapat masalah maupun dari para anggotanya atau masalah pada keuangannya. Visi dan misi koperasi ini bukan hanya berusaha mengembangkan nama koperasi ini sendiri, tetapi juga untuk menyejahterakan anggotanya dan masyarakat sekitar yang tinggal di daerah koperasi tersebut, serta memajukan dan mengeembangkan usaha kecil menengah yang berada di daera tersebut.


Pengertian koperasi sendiri menurut Koperasi Kredit Sejahtera yaitu perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama, melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan diawasi secara demokratis. Serta koperasi harus berlandaskan nilai-nilai menolong diri sendiri, swa-tanggung jawab, demokrasi, persamaan hak, keadilan, kesetiakawanan, dan kejujuran. Berdasarkan tradisi para pendirinya, para anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan peduli pada orang lain. Selain itu prinsip-prinsip koperasi juga ditanamkan yaitu keanggotaan terbuka dan sukarela, pengndalian oleh anggota secara demokrasi, partisipasi ekonomi anggota, otonom dan kemerdekaan, pendidikan, pelatihan, dan informasi, kerjasama antar koperasi, dan kepedulian terhadap lingkungan.


Dengan kepercayaan dari para anggotanya dan para masyarakat sekitar pada tahun ini koperasi ini mendirikan cabang pertamanya didaerah Cimanggis belum lama ini. Cabang ini dibuka  dengan tujuan bisa menambah anggotanya dan bisa menghidupkan  kembali koperasi  di Indonesia dan usaha itu berhasil dalam waktu seminggu cabang ini sudah mendapatkan lebih dari 20 orang anggota baru dan dalam waktu seminggu pendapatan koperasinya sudah hampir mencapai Rp.30.000.000,- lebih. Usaha ini dinilai cukup berhasil dan koperasi ini  yakin untuk kedepannya koperasi ini bisa maju.


Tujuan koperasi ini kedepannya adalah meningkatkan dan memperbanyak jumlah anggota dan cabang. Agar calon peminjam dapat lebih mudah meminjam di daerahnya masing-masing, serta para pelaku usaha kecil menengah dapat dengan mudah mendapatkan modal usaha untuk mengembangkan usahanya.


Koperasi Kredit Sejahtera memiliki hal-hal yang tidak dimiliki oleh para pesaing/competitornya,  yang harus ditaati bersama antara lain:

1. Tetap berpegang teguh kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
2. Tetap semangat  dalam pendidikan, swadaya, dan kesetiakawanan.
3. Mengembangkan sikap ketekunan, kejujuran, dan kedisiplinan serta persatuan pada    seluruh insan Koperasi Kredit Sejahtera.
4. Anggota adalah orang-orang penting, karena anggota disamping sebagai nasabah juga sekaligus sebagai pemilik, sehingga berhak menentukan arah dan tujuan Koperasi Kredit Sejahtera melalui  Rapat Anggota.
5. Berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus/Pengawas, melalui Rapat Anggota.
6. Pengendalian oleh anggota secara demokratis.
SUMBER :