Senin, 25 November 2013

Laporan Keuangan dan Analisis Ratio

 Laporan Keuangan :

                                                           Laporan Laba Rugi



                                                     Laporan Perubahan Modal


                 
                                                                   Neraca



Analisis Ratio : 

1.    Ratio Likuiditas (Liquidity Ratio)
a. Current Ratio ( Rasio Lancar)
Merupakan Rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva lancar yang dimiliki,
Current Ratio dapat dihitung dengan rumus :
Current Ratio Aktiva Lancar
                         Hutang Lancar
= Rp 38.700.000  
   Rp 15.100.000
=Rp 2,56  

b. Quick Ratio ( Rasio Cepat )
Merupakan rasio yang digunaka untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva yang lebih likuid . Quick Ratio dapat dihitung dengan rumus yaitu :
Quick Ratio = Aktiva Lancar – Persediaan
Hutang Lancar
  = Rp 38.700.000 – Rp 18.000.000 
  = Rp 15.100.000
  = 1,37        

c. Cash Ratio ( Rasio Lambat)
Merupakan Rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan kas yang tersedia dan yang disimpan diBank. Cash Ratio dapat dihitung dengan Rumus yaitu :
Cash Ratio = Cash + Efek
Hutang Lancar
= Rp. 8.500.000   
   Rp. 15.100.000
= 0,56

2. Ratio Solvabilitas
Rasio ini disebut juga Ratio leverage yaitu mengukur perbandingan dana yang disediakan oleh pemiliknya dengan dana yang dipinjam dari kreditur perusahaan tersebut.
a. Total Debt to Equity Ratio (Rasio Hutang terhadap Ekuitas)
Merupakan Perbandingan antara hutang – hutang dan ekuitas dalam pendanaan perusahaan dan menunjukkan kemampuan modal sendiri, perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajibanya .
Rasio ini dapat dihitung denga rumus yaitu :
Total Debt to equity Ratio =             Total Hutang        
                                                 Ekuitas Pemegang Saham
                                           = Rp 15.100.000
                                              Rp. 36.150.000
                                           = 0,42

b. Total Debt to Total Asset Ratio ( Rasio Hutang terhadap Total Aktiva )
Rasio ini merupakan perbandingan antara hutang lancar dan hutang jangka panjang dan jumlah seluruh aktiva diketahui. Rasio ini menunjukkan berapa bagian dari keseluruhan aktiva yang dibelanjai oleh hutang. Rasio ini dapat dihitung dengan rumus yaitu :
Total Debt to Total Asset Ratio =     Total Hutang  
                                                        Total Aktiva
                                                   = Rp. 15.100.000
                                                      Rp. 51.250.000
                                                   = 0,29

3. Ratio Rentabilitas
Rasio ini disebut juga sebagai Ratio Profitabilitas yaitu rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba atau keuntungan, profitabilitas suatu perusahaan mewujudkan perbandingan antara laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut.
Yang termasuk dalam ratio ini adalah :
a. Gross Profit Margin ( Margin Laba Kotor)
Merupakan perandingan antar penjualan bersih dikurangi dengan Harga Pokok penjualan dengan tingkat penjualan, rasio ini menggambarkan laba kotor yang dapat dicapai dari jumlah penjualan.
Rasio ini dapat dihitung dengan rumus yaitu :
Gross Profit Margin =       Laba kotor     
                                    Penjualan Bersih
                                 = Rp. 29.500.000
                                    Rp. 93.500.000
                                 = 0,32

b. Net Profit Margin (Margin Laba Bersih)
Merupakan rasio yang digunaka nuntuk mengukur laba bersih sesudah pajak lalu dibandingkan dengan volume penjualan.
Rasio ini dapat dihitung dengan Rumus yaitu :
Net Profit Margin = Laba Setelah Pajak
                                 Penjualan Bersih
                             = Rp 14.150.000
                                Rp 93.500.000
                             = 0,15

c. Earning Power of Total investment
Merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan dari modal yang diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva untuk menghasilkan keuntungan netto. . Rasio ini dapat dihitung dengan rumus yaitu :
Earning Power of Total investment = Laba Sebelum Pajak
                                                                Total aktiva
                                                         = Rp. 18.650.000
                                                            Rp. 51.250.000
                                                         = 0,36

d. Return on Equity (Pengembalian atas Ekuitas)
Merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan dari modal sendiri untuk menghasilkan keuntungan bagi seluruh pemegang saham, baik saham biasa maupun saham preferen. Rasio ini dapat dihitung dengan rumus yaitu :
Return on Equity = Laba Setelah Pajak
                              Ekuitas Pemegang Saham
                            =  Rp. 14.150.000
                                Rp. 36.150.000

                            =0,39

sumber :
http://mega-pramita.blogspot.com/2013/04/laporan-keuangan-dan-analisis-ratio.html

Tips Meningkatkan Semangat Belajar

Setiap orang yang belajar perlu mendapatkan suntikan motivasi belajar. Pada dasarnya motivasi belajar merupakan hal yang bersifat individual karena setiap individu akan memiliki motivasi yang berbeda-beda dalam aktivitas belajarnya. Semakin banyak faktor motivasi belajar, maka semakin tinggi keinginan untuk memulai aktivitas belajar dengan antusias. Namun, tergantung kemauan dan kesiapan dari setiap individu. Tapi perlu diketahui bahwa anda adalah orang yang ingin berhasil, dan orang yang berhasil adalah orang yang mampu mempertahankan semangatnya dikala orang lain hilang semangatnya.

Motivasi belajar dengan aktivitas belajar dapat bersifat positif atau negatif. Hubungan antara keduanya mempunyai rentang dari lemah sampai kuat. Hubungan yang kuat menunjukkan bahwa motivasi belajar tersebut mempengaruhi kemauan individu dengan meningkatkan semangat belajar.

Motivasi belajar dibagi dua faktor:
1. Motivasi internal
Motivasi ini berasal dari dalam diri individu atau kesadaran diri akan pentingnya belajar untuk mengembangkan dirinya dan bekal untuk menjalani kehidupan. Motivasi internal sulit ditumbuhkan daripada motivasi eksternal. Namun motivasi internal ini akan menimbulkan suatu kepercayaan diri dalam diri tiap individu sehingga mereka akan bersikap positif bahwa mereka bisa melakukannya dengan kemauan dan kemampuan sendiri.
2. Motivasi eksternalMotivasi ini berasal dari dorongan dari luar atau rangsangan yang mempengaruhi diri individu. Motivasi eksternal ini bisa dipicu oleh beberapa faktor yaitu:
  1. Ketakutan atau hukuman
  2. Penghargaan/pujian/reward
  3. Memahami pentingnya belajar itu sendiri
Cara untuk meningkatkan motivasi diri agar semangat belajar adalah:
  • Bergaul dengan orang yang rajin belajar. Bergaul dengan orang yang rajin belajar mempunyai dampak yang positif. Kita bisa menganalogikannya orang yang bergaul dengan pandai besi atau penjual minyak wangi. Jika kita bergaul dengan pandai besi maka kita akan kecipratan bau bakaran besi. Sebaliknya jika kita bergaul dengan penjual minyak wangi maka akan kecipratan harum minyak wangi.
  • Bergaul dengan orang yang senang belajar. Bergaul dengan orang yang senang belajar, kita juga akan tertular untuk senang belajar. Ini dikarenakan stimulus-stimulus yang dibawa oleh orang yang senang belajar mempengaruhi psikologis orang yang tertular.
  • Bergaul dengan orang yang berprestasi. Sama halnya bergaul dengan orang yang senang belajar dan orang yang rajin belajar, kita akan turut menyenangi dan bersemangat untuk belajar. Orang yang berprestasi akan menjadi sebuah pandangan atau tantangan bagi kita agar kita optimis bisa melebihi prestasi orang tersebut. Pasti akan muncul dalam pikiran kita “Dia bisa berprestasi, aku juga pasti bisa”
  • Membuat sebuah reward atau hukuman. Dengan adanya reward atau hukuman akan memicu motivasi kita agar tidak gagal atau lalai dalam belajar. Ini mungkin sedikit memaksa dan bersifat sementara tetapi ini juga bisa membangkitkan motivasi kita untuk belajar.
  • Menonton film motivasi atau membaca novel motivasi. Membaca novel atau menonton film yang membuat kita termotivasi akan merangsang kerja pikir otak kita. Misal, membaca novel Laskar Pelangi atau menonton film 3Idiot.
  • Menanamkan kemauan atau niat yang tinggi untuk belajar. Jika di awal kita sudah mempunyai kemauan dan niatan yang tinggi maka kita akan menjalankan segala hal yang membuat kita senang belajar.
  • Menempelkan kata kata motivasi di dinding kamar. Memang ini agak sepele sih tapi jika kata kata motivasi yang tertempel itu kita lihat terus dan menjadikan kata kata itu sebuah motivasi untuk tiap harinya.

Minggu, 06 Oktober 2013

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL )


1.Pengertian AMDAL

Menurut wikipedia  AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".

Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Manusia mencari makan dan minum serta memenuhi kebutuhan lainnya dan ketersediaan atau sumber-sumber yang diberikan oleh lingkungan hidup dan kekayaan alam sebagai sumber pertama dan terpenting bagi pemenuhan berbagai kebutuhannya.

Untuk menghindari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh exploitasi sumberdaya pada proses pembangunan berkelanjutan, maka pembangunan dilaksanakan berdasarkan pada sistem analisis mengenai dampak lingkungan yang disingkat AMDAL.
Berikut ini 4 hal yang tercakup dalam studi AMDAL.

  1. Penyajian informasi lingkungan (PIL) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk studi bagi kegiatan yang direncanakan
  2. Penyajian evaluasi lingkungan (PEL) dan studi evaluasi lingkungan (SEL) bagi studi untuk kegiatan yang telah berjalan
  3. Rencana kelola lingkungan (RKL), studi yang merencanakan pengelolaan dampak kegiatan kepada lingkungannya.
  4. Rencana pemantauan lingkungan (RPL), studi pemantauan pengelolaan lingkungan.
  5. Kerangka Acuan (KA), kerangka acuan yang memberikan dasar arahan pelaksanaan SEL atau AMDAL dengan merinci hal-hal yang perlu dilaksanakan dan bersifat khusus untuk kegiatan yang telah berjalan atau sedang direncanakan.

Berdasarkan pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.
Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:

  1. Perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
  2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
  3. Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
  4. Proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
  5. Introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
  6. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
  7. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan

Adapun cakupan Amdal yang diterapkan di Indonesia meliputi :

  1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Dari ke-empat komponen Amdal melakukan satu fungsi dan satu tujuan yaitu mengkaji dan menganalisa pengaruh dari dan siklus lingkungan itu sendiri yang berubah berdasarkan kejadian deskriptif yang dapat dilihat secara fisik maupun non fisik. Kejadian yang turut serta mempengaruhi perubahan lingkungan yang diperankan oleh masyarakat diatur dalam peraturan pemerintah melalui kementrian lingkungan hidup no.17 tahun 2012 adalah Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL, dimulai dari pengumuman rencana usaha dan kegiatan yang saat ini hanya dilakukan 10 (sepuluh) hari, masyarakat mana saja yang dilibatkan dalam proses AMDAL, penunjukkan wakil masyarakat yang terlibat dalam keanggotan Komisi Penilai AMDAL, dan pelaksanaan konsultasi publik. Selain itu peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam proses penerbitan izin lingkungan, dimana dalam penerbitan izin lingkungan diatur adanya pengumumam pada saat permohonan dan pesertujuan izin lingkungan.

2. Fungsi AMDAL
    Fungsi AMDAL menurut  wikipedia digunakan untuk:

  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan kegiatan

3. Pelaku AMDAL
    Menurut wikipedia Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:

  • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
  • Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
  • Dalam pelaksanaannya kegiatan AMDAL, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak pelaksanaan kegiatan amdal supaya sesuia dengan tata aturan yang berlaku bagi setiap daerah secara khusus dan berlaku untuk negara secara umum atau pengadopsian hukum internasional mengenai AMDAL secara global.  Berikut aturan-aturan yang diberarlakukan untuk indonesia melalui kementrian Negara lingkungan Hidup, yaitu:
  1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
  2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
  3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
  4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008.

sumber :